MESIR bergabung dengan Afrika Selatan mengajukan gugatan atas kebiadaban Israel ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Kairo menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida selama invasi mereka di Jalur Gaza yang telah menewaskan 35.034 orang, sejak 7 Oktober.
Kementerian Luar Negeri Mesir menyatakan keputusan tersebut didorong peningkatan agresi Israel di Gaza, termasuk dengan menargetkan Rafah, tempat berlindung 1,5 juta pengungsi.
“Pengajuan tersebut datang mengingat semakin parahnya dan luasnya serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di Gaza dan terus dilakukannya praktik sistematis terhadap rakyat Palestina, termasuk penargetan langsung terhadap warga sipil dan penghancuran infrastruktur di Jalur Gaza sehingga mendorong warga Palestina untuk melarikan diri,” kata kementerian i....