NIAT pemerintah membantu para pekerja agar dapat memiliki rumah melalui kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak mendapatkan sambutan sebagaimana diharapkan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024 yang lalu dengan cepat memantik protes dari berbagai kalangan. Di media sosial, protes rencana penarikan iuran Tapera itu terus bergulir dan menjadi salah satu topik yang viral pemberitaannya.
Kebijakan itu tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha, tetapi juga menyulut munculnya resistensi di kalangan pekerja dan PNS. Tidak sedikit warga masyarakat resah. Pasalnya, gaji buruh baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5%, sementara itu pihak pengusaha atau perusahaan akan menanggung sebesar 0,5%.
Di tengah kondisi perekonomian yang sedang tidak baik-baik saja, rencana pemerintah memotong iuran Tapera itu dikhawatirkan membuat kehidupan masyarakat menjadi makin sulit. Bisa dibayangkan, tanpa ada pemotongan iuran Tapera, kondisi masyarakat tidak sedikit yang sudah kritis. Apa yang bakal terjadi jika gaji para pekerja dan PNS kemudian dipotong 2,5%? Bagi keluarga miskin, pemotongan gaji sekitar Rp100 ribu-Rp200 ribu per bulan tentu sangat memberatkan. Apalagi inflasi se....