MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan PT Freeport Indonesia (PTFI) dapat memperoleh perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sampai dengan umur cadangan tambang habis.
Hal itu telah tertuang di PP No 25/2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam beleid tersebut, Pasal 195b ayat 2 menyebut perpanjangan IUPK diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.
“Ya (diberikan perpanjangan IUPK) selama cadangan masih ada, pabrik pemurnian tembaga atau smelter mas....