MEGAPOLITAN

Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara

Sab, 19 Feb 2022

JAKSA penuntut umum menuntut hukuman dua tahun penjara kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx. Terdakwa dinilai terbukti melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat medsos Adam Deni.

"Menyatakan terdakwa I Gede Aryastina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan," kata jaksa I Gede Eka Haryana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Penabuh drum Superman is Dead (SID) itu juga dikenai pidana denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, itu diganti kurungan selama dua bulan. Dalam persidangan itu jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman. Hal yang memberatkan, Jerinx telah menimbu....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement