MEGAPOLITAN

Kaji Ulang Tata Ruang Kawasan Rawan Kebakaran

Sen, 01 Jul 2024

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan pembenahan terkait dengan penataan kota. Regulasi peruntukan kawasan harus dicek ulang apakah sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) pemerintah daerah.

"Kalau tidak sesuai, lakukan revitalisasi. Jika sesuai RTRW/RDTR, dilakukan peremajaan kawasan permukiman yang bebas kebakaran, ada ruang terbuka hijau hingga tempat evakuasi bencana," ujar pengamat tata kota Nirwono Yoga saat merespons berulangnya kasus kebakaran di permukiman padat penduduk di Jakarta, kemarin.

Relokasi juga perlu dilakukan, termasuk jika terbukti kawasan tersebut harus dikembalikan sesuai dengan fungsinya, misalnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Masyarakat juga perlu mendapatkan pemahaman dan sosialisasi hingga diskusi dengan pemda setempat. "Lakukan implementasi, segera laksanakan ke....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement