PENYIDIK Korps Bhayangkara memproses berkas laporan yang dibuat pihak tujuh terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki. Laporan itu menyebut dua saksi, yaitu Aep dan Dede Riswanto, diduga memberikan keterangan palsu.
Ketujuh terpidana yang melaporkan Aep dan Dede ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/227/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 10 Juli 2024. Aep dan Dede diduga telah memberikan keterangan palsu saat diperiksa polisi.
"Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian, mengkaji, menganalisis terhadap setiap laporan-laporan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri B....