KOMISI Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kecewa atas putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Hakim dinilai mengabaikan bukti-bukti, antara lain rekaman CCTV dan hasil visum et repertum yang menunjukkan luka akibat benda tumpul dan bekas lindasan pada ban mobil terdakwa.
“Upaya terdakwa untuk menolong korban bukan berarti menghilangkan fakta bahwa terdakwa tidak melakukan penganiayaan,” cetus komisioner Tiasri Wiandani, seperti dilansir dari keterangan pers, kemarin.
Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik menilai penyebab kematian korban ialah faktor banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan. Ronald yang merupakan putra anggota nonaktif DPR RI Edward Tannur pun dinyatakan tidak terbukti bersalah pada Rabu (24/7). Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald pidana penjara 12 tahun dan membayar re....