PANDUAN untuk aborsi akibat tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan dinilai sudah berpihak kepada korban.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi di Jakarta, kemarin, menilai ketentuan aborsi di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan lebih menjamin hak korban.
"PP Kesehatan ini menjamin hak korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan tetap memberikan penghormatan terhadap pengambilan keputusan oleh korban. Korban dapat membatalkan aborsi atau mempertahankan keh....