MEGAPOLITAN

Kejagung Siap Hadapi PK Jessica Wongso

Rab, 21 Agu 2024

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons rencana mantan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Korps Adhyaksa mempersilakan Jessica melakukan upaya hukum tersebut.

"Terkait dengan Jessica, tentu kita harus kembali kepada hukum acara dalam Pasal 263 KUHAP. Di sana secara lugas terpidana maupun ahli waris dapat mengajukan peninjauan kembali. Artinya, kami tentu memandang itu hak dari terpidana maupun ahli warisnya, silakan saja," kata Kepala Puspenkum Kejagung Harli Siregar, kemarin.

Namun, terang dia, dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP disebutkan bahwa PK hanya dapat dilakukan satu kali. Dia menyebut Jessica pernah mengajukan PK pada 2018, tetapi ditolak. "Memang terkait dasar hukum ini masih ada debatable. Masih ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement