RATA-RATA orang Indonesia tidak menyadari bahwa pendidikan ialah hak asasi manusia (HAM) sesuai dengan Pasal 28C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Deklarasi Universal HAM. Pendidikan ialah hak yang melekat dalam HAM layaknya ibadah.
“Oleh karenanya, pendidikan tidak boleh diperjualbelikan. Tapi ternyata pendidikan dikomersialkan pemerintah hingga berencana akan dikenai pajak," cetus pemerhati dan praktisi pendidikan Indra Charismiadji pada forum diskusi Pra-Kongres Partai NasDem, di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.
Pola pikir dalam memandang pendidikan terbalik. Indra mengatakan perguruan tinggi negeri (PTN) diminta mencari uang, sedangkan BUMN boleh merugi. Padahal, semestinya pendidikan dikel....