HUMANIORA

Macan Ompong UU Penghapusan KDRT

Sel, 24 Sep 2024

SEJAK 20 tahun yang lalu, tepatnya 22 September 2004, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Namun, pada kenyataannya, sejak dua dekade berjalan, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah.

Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti mengatakan banyaknya kasus KDRT dan femisida menjadi bukti bahwa implementasi UU PKDRT selama 20 tahun ini mengalami stagnasi. Itu juga tidak signifikan dalam menurunkan angka kekerasan, terutama terkait dengan penegakan hukum dan pencegahannya.

“Proses penegakan hukum di Indonesia dalam menangani perempuan korban kekerasan masih perlu diperbaiki. Misalnya penerapan Pasal 16 yang seharusnya pelayanan kepada korban seperti akses rumah aman dan layanan konseling sudah harus diberikan dalam waktu 24 jam, tapi sering kali sampai sekarang masih sulit implementasinya,” katanya dalam konferensi pers menyi....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement