EDITORIAL

Abaikan Seruan Satu Putaran

Sel, 13 Feb 2024

LAYAKNYA sebuah kompetisi, pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) memiliki aturan main agar berlangsung fair dan tidak kebablasan untuk diintervensi, termasuk untuk menentukan pemenangnya. Ia harus memenuhi kritera yang telah ditetapkan dalam Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu yang berbunyi ‘Pasangan calon presiden dan wakil presiden memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara pemilu dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia’. Selama kriteria itu tidak terpenuhi maka pilpres niscaya berlangsung dua putaran.


Namun, belum lagi pilpres digelar, ada pihak-pihak yang getol mewacanakan agar pemilu digelar satu putaran saja. Publik terus dijejali, dipaksa, dan di-fait accompli (ketentuan yang harus diterima) agar pilpres digelar satu putaran dengan alasan berbagai macam, termasuk penghematan anggaran. Ide ini jelas menyesatkan. Jika dipaksakan, selain mencederai ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement