EKONOMI

Ada TPPU di Balik Pinjol

Min, 17 Okt 2021

SATGAS Waspada Investasi (SWI) mencium ada motif lain di luar pencarian keuntungan dari maraknya perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Dugaan tersebut berupa kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari luar negeri lewat perusahaan pinjol di Indonesia.

Ketua SWI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing dalam sebuah diskusi daring, kemarin, mengemukakan berdasarkan temuan selama ini, dari ribuan pinjol ilegal yang diblokir terdapat 22% yang server operasionalnya berada di Indonesia. Sementara itu, 34% lainnya berada di luar negeri. Kemudian, sebanyak 44% tidak diketahui.

Tongam mengaku belum bisa memberikan penjelasan detail terkait dengan modus yang digunakan dalam dugaan kasus TPPU tersebut. Itu termasuk pebisnis-pebisnis dari luar negeri yang diduga terli....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement