NUSANTARA

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Jepara Divonis 7 Bulan

Jum, 05 Apr 2024

AKTIVIS lingkungan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, divonis hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp5 juta atas unggahan video di media sosial tentang salah satu kondisi pantai di Karimunjawa yang diduga tercemar limbah tambak udang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang diketuai Parlin Mangatas Bona Tua, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dengan denda Rp5 juta terhadap Daniel. "Apabila tidak membayarkan denda, diganti satu bulan kurungan," imbuh hakim Parlin.

Vonis yang dijatuhkan Daniel lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 10 bulan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Daniel dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahu....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement