MEGAPOLITAN

Ambulans yang Bertugas Bebas Tilang

Sab, 12 Apr 2025

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan ada mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang setelah terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Sistem ETLE bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan.

"Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKB Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Polda Metro Jaya juga telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan. Dia juga menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, surat tilang ETLE akan....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement