SELEBRITAS

Angkat Suara soal Pembayaran Royalti

Sen, 16 Jun 2025

Anggota LMKN Ikke Nurjanah turut angkat suara mengenai pembayaran royalti pertunjukan yang sedang diperbincangkan publik setelah sejumlah pengarang lagu menuntut royalti pada musisi yang menyanyikan lagu karya mereka. LMKN ialah lembaga bantu pemerintah non-APBN di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pembayaran royalti 'performing rights' oleh pengguna komersial (user) karya cipta musik dan/atau lagu diatur satu pintu melalui LMKN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik," jelas Ikke.

"Pembayaran royalti 'performing' oleh 'user' satu pintu ke lembaga manajemen kolektif, yaitu, LMKNsesuai dengan PP 56 (Tahun 2021)," kata Ikke.

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement