MEGAPOLITAN

Angkot Wajib Pasang Stiker Nomor Aduan

Kam, 14 Jul 2022

RENCANA pemisahan tempat duduk perempuan dan laki-laki di dalam transportasi umum angkot batal dilaksanakan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan sejumlah pertimbangan kondisi yang ada di tengah masyarakat membuat rencana tersebut belum dapat dilaksanakan.

Sebagai gantinya, lanjutnya, Dishub DKI mewajibkan setiap angkot atau transportasi publik memasang stiker informasi nomor darurat pengaduan pelecehan seksual dengan nomor aduan 112 di tempat yang terlihat jelas oleh seluruh penumpang.

‘Begitu juga ditindaklanjuti dengan sosialisasi bersama komunitas, terutama organisasi-organisasi yang berkecimpung dalam pengentasan pelecehan dan peningkatan perlindung....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement