POLKAM

Kepastian Usia Cakada Mendesak Dituntaskan MK

Jum, 26 Jul 2024

PEMOHON uji materi syarat usia calon kepala daerah (cakada) di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara Nomor 70/ PUU-XXII/2024 dijadikan prioritas dan dapat diputus sebelum pendaftaran cakada pada 27 Agustus mendatang. Itu diperlukan agar pemaknaan syarat usia yang termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) tentang Pilkada berkepastian secara hukum.

Tafsiran pasal tersebut sebelumnya diubah oleh Mahkamah Agung (MA) lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Syarat usia minimum calon gubernur-wakil gubernur, yakni 30 tahun, serta 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati dan calon wali kotawakil wali kota yang sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon diubah tafsirnya oleh MA menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dua mahasiswa yaitu Fahrur Rozi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University mengajukan uji materi terkait pasal itu ke MK. Menurut Fahrur, perubahan tafsiran oleh MK terjadi ketika tahapan Pilkada 2024 sudah bergulir. Tahapan yang dimaksudnya adalah penyerahan dan verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan cakada dari jalur perseorangan. Fahrur mengatakan MK perlu menjadikan perkara yang dimohonkannya sebagai prioritas untuk memastikan pemakanaan atau tafsir mekanisme penghitungan syarat usia minimum cakada dan sebagai upaya menjaga penyelenggraan Pilkada 2024 berjalan demokratis.

“Penting bagi Mahkamah untuk menjadikan permohonan a quo sebagai perkara prioritas untuk diputuskan. Kami minta di sini, setidaknya dapat diputus sebelum tanggal 27 Agustus 2024,” ujarnya di ruang sidang MK, Jakarta, kemarin.

KPU provinsi dan kabupaten/kota menggelar tahap pendaftaran bakal pasangan cakada selama tiga hari, sejak 27 sampai 29 Agustus mendatang. Perkara uji materi yang diajukan Fahrur dan Anthony di MK ini baru masuk agenda perbaikan permohonan.

Pengubahan tafsir syarat usia calon kepala daerah di MA sendiri dimungkinkan lewat uji materi Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU)Nomor 9/2020 oleh Partai Garuda. MA mengabulkan permohonan tersebut lewat Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputus oleh hakim ketua Yulius dengan anggota Cerah bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu (29/5).

Pada Senin (1/7), KPU mengakomodir putusan MA itu ke dalam PKPU baru bernomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketentuan mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah termaktub dalam Pasal 15, yang selengkapnya berbunyi:

“Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantkan pasangan calon terpilih.”


Tanpa Anwar Usman

Fahrur mengatakan uji materi pasal tersebut ini tidak langsung berpengaruh pada pencalonan Kaesang Pangarep sebagai gubernur ataupun wakil gubernur pada kontestasi Pilkada Serentak 2024. Kaesang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), putra bungsu Presiden Joko Widodo, sekaligus keponakan dari Anwar Usman.

Atas permohonan Fahrur, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, Saldi Isra mengatakan bahwa Anwar sudah menyatakan tidak akan terlibat dalam persidangan uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah. “Rapat pemusyawaratan hakim (RPH) beberapa waktu yang lalu itu sudah mendengar langsung dari Yang Mulia Anwar Usman, jadi ini bukan diminta siapasiapa, beliau tidak akan ikut memutus yang berkaitan dengan syarat usia,” ujar Saldi.

Ia menyebut, hal tersebut perlu dikemukakan sejak awal agar publik tidak menaruh rasa curiga. Bagi Saldi, deklarasi Anwar Usman dalam RPH itu membuat permohonan hak ingkar para pemohon tidak relevan lagi. Kaesang diketahui baru berusia 30 tahun pada Desember mendatang.

Jika syarat usia minimum cakada dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, yakni pada September 2024, Kaesang masih berusia 29 tahun dan tidak memenuhi syarat menjadi calon gubernur maupun calon wakil gubernur.

“Beliau (Anwar Usman) sudah declare di RPH bahwa tidak akan ikut memutus. Jadi artinya yang Saudara mintakan untuk provisi (hak ingkar) menjadi tidak relev....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement