PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memperketat perekrutan calon pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satunya ialah mewajibkan calon pengurus BUMD melampirkan persyaratan surat keterangan bebas kasus hukum dari pengadilan.
"Untuk calon pengurus yang akan kita tes, kita minta untuk menambahkan surat dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa dia tidak dalam posisi hukum di pengadilan," ujar Kepala Pusat Kebijakan Strategis dan Pelayanan BUMD Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Wahyudi, kemarin.
Wahyudi menjelaskan pihaknya memilih surat dari pengadilan lantaran lembaga tersebut merupakan muara informasi dari semua kasus hukum yang ada di instansi penagak hukum. Persyaratan itu sebagai langkah mencegah adanya....