EKONOMI

Aturan Batas Bunga Gairahkan Pindar

Rab, 23 Jul 2025

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat naiknya pertumbuhan kinerja industri pinjaman daring (pindar) setelah OJK menetapkan batas maksimal bunga harian.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, sejak pengaturan bunga maksimum pindar diterapkan pada 2023, pertumbuhan pendanaan pindar justru meningkat. “Malah terus naik sejak 2023, tidak melambat. Jadi artinya ’not big deal’ bagi mereka. Jadi kita tetap optimistis,” ujarnya, kemarin.

Menurut Agusman, pertumbuhan pendanaan pindar pada 2023 masih di bawah 20%. Pertumbuhannya justru meningkat pada 2024 ke kisaran di atas 20%, dan pada Mei 2025 mencapai 27,9% dengan total pendanaan Rp82,5 triliun.

Aturan batas maksimal bunga pindar itu diatur oleh Surat Edaran OJK No 19/SEOJK. 05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang menetapkan penurunan suku bunga pindar untuk sektor konsumtif menjadi 0,3% per hari mulai 2024. Kemudian suku bunga pindar kembali turun untuk sektor konsumtif menjadi 0,2% per hari mulai 1 Januari 2025.

Agusman mengatakan besaran batas maksimal bunga pindar itu juga sudah melalui diskusi dengan pelaku industri.

“Jadi kalau boleh disampaikan, ini tidak membuat mereka lemah, tidak ingin mendiscourage,” ujarnya.

Pengaturan bunga maksimum pindar juga ditujukan untuk membuat industri pindar lebih tertib dan memberikan perlindungan kepada konsumen. Jika tidak diatur, bunga pindar dikhawatirkan menggerus kemampuan ekonomi peminjam dana.

“Kalau tidak diatur, limitnya bisa langit,” ujarnya lagi.

Di kesempatan berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, program penjaminan polis yang akan dilaksanakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2028 tidak hanya melindungi pemegang polis, tetapi juga mencakup skema resolusi bagi perusahaan asuransi yang bermasalah.

“Satu hal yang mungkin nanti kita diskusikan dengan pemerintah dan DPR yaitu bahwa program penjaminan polis juga mencakup upaya untuk melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi,” kata dia dalam acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2025 di Jakarta, kemarin.

Selama ini, jelas Ogi, apabila terdapat perusahaan asuransi mengalami masalah solvabilitas, penyelesaiannya dilakukan oleh OJK melalui upaya pencarian mitra strategis, penambahan modal, hingga pencabutan izin usaha dan proses likuidasi.

Namun, pendekatan ini dinilai belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan pemegang polis, terutama dalam kasus apabila terdapat selisih (gap) yang besar antara aset dan li....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement