EKONOMI

Cross Border Commerce Mendesak Diatur

Sen, 18 Sep 2023

Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan aturan larangan penjualan barang impor dengan harga di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta di e-commerce dengan skema cross border commerce atau lintas negara secara langsung ke konsumen.

Saat ini pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, sebagai payung hukum agar barang impor di bawah Rp1,5 juta dilarang dijual secara daring di Indonesia.

"Pemerintah harus segera merampungkan revisi Permendag No 50/2020 untuk kepentingan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri," ujar Izzudin saat....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement