HUMANIORA

Awas Kopi Ilegal Banyak Beredar

Sab, 05 Mar 2022

MASYARAKAT diminta waspada terkait peredaran pangan olahan, jamu, dan kopi ilegal yang dicampur bahan kimia obat di Indonesia telah berlangsung lama.

Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito berdasarkan data Bidang Penindakan Badan POM, kasusnya mulai terindikasi tercampurnya bahan kimia obat sejak awal 1990. Bahkan saat ini pencampuran kimia obat dalam bahan baku pangan ataupun jamu dan kopi telah dipasarkan secara luas kepada masyarakat melalui fasilitas e-commerce.

Penny mengatakan pangan olahan yang dicampur zat kimia obat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Risiko secara jangka panjang dari pemanfaatan bahan baku kimia obat di luar dosis berisiko memicu gangguan jantung, gangguan hati, berpengaruh pada alat r....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement