NUSANTARA

Ayah dan Paman Pelaku Pencabulan Terancam Hukuman 15 Tahun

Sab, 12 Apr 2025

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, Jawa Barat, menetapkan YMA, 25, dan YMU, 31, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan pada anak perempuan berusia lima tahun. Kedua tersangka merupakan ayah kandung dan paman korban. Sementara itu, ES, 57, kakek, tidak terlibat.

"Kami kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku pada awalnya. Setelah dilakukan tahap penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan, ternyata hanya dua pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia lima tahun tersebut," kata Kepala Satreskrim Polres Garut Ajun Komisaris Joko Prihatin, kemarin.

Joko mengatakan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan terhadap tiga terduga pelaku menunjukkan ES tidak terlibat. Yang terlibat ialah YMA (ayah kandung) dan YMU (pamannya). Namun, pencabulan tersebut dilakukan di rumah ES. Dari hasil pemeriksaan, keduanya....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement