KOMISI Pemberantas Korupsi (KPK) mengajak masyarakat memantau langsung kekayaan pejabat negara melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat diberi ruang untuk melihat dan mengontrol kekayaan pejabat negara.
Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK, Denny Setiyanto, membeberkan bahwa penyelenggara negara yang wajib melapor harta kekayaan ialah para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta para pejabat lain yang memiliki fungsi strategi penyelenggaraan negara.
"Ketika mengisi LHKPN, para pejabat negara wajib mencatatkan seluruh harta yang dimiliki diri sendiri, pasangan, d....