PENANGKAPAN Paulus Tannos menandai babak baru dalam cerita panjang perjuangan menuntaskan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Setelah lebih dari lima tahun menjadi tersangka dan menyandang status buron, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menyatakan mampu menangkap Tannos di Singapura.
Bekas Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ini bersama tersangka lainnya diduga melakukan kongkalikong demi menguntungkan mereka dalam proyek KTP-E. PT Sandipala Arthaputra bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko KTP-E.
Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dalam kasus ini. KPK juga menduga perusahaan Ta....