Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengumumkan moratorium pembangunan hotel di vila serta seluruh infrastruktur lainnya di lahan produktif dan wilayah resapan air. Moratorium itu diumumkan bagi pembangunan hotel dan vila atau yang sejenisnya dengan tujuan komersial atau bisnis.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar yang menewaskan 18 orang di Pulau Dewata dan yang masih dalam proses pencarian sebanyak 4 orang.
Kebijakan tersebut diputuskan seusai rapat gabungan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq, Bupati Badung, Wali Kota Denpasar, serta Forkopimda Provinsi Bali di Gedung Kerthasabha, Jayasabha, Denpasar, Sabtu (14/9). Setelah pertemuan, Koster langsung ambil langkah cepat dengan mengumumkan moratorium pembangunan hotel, vila, restoran, dan sejenisnya untuk tujuan komersial di lah....

