EKONOMI

Bank Prima Master Peroleh Perlakuan Khusus

Kam, 12 Jan 2023

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus kepada Bank Prima Master yang telah diturunkan kelasnya dari kategori bank umum menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) sejak awal tahun ini.

Sejatinya dengan menjadi BPR wilayah operasional dari Bank Prima Master berubah, yakni hanya dapat membuka cabang pada provinsi yang menjadi kantor pusat BPR itu dan bila memiliki modal di atas Rp100 miliar dapat memiliki cabang di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi kantor pusatnya.

Hal itu tercantum pada Pasal 78 Peraturan OJK (POJK) Nomor 62 /POJK.03/2020 tentang BPR. Pasal 78 berbunyi bahwa BPR dapat melakukan pembukaan jaringan kantor dalam wilayah provinsi yang sama dengan provinsi kantor pusat BPR, sepanjang memenuhi modal inti minimum BPR sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pem....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement