DPRD DKI Jakarta menyayangkan adanya persyaratan tambahan terkait dengan penerima kartu Jakarta pintar (KJP) plus. Seharusnya nilai akademik tidak bisa menjadi patokan anak dalam berprestasi. Itu disebabkan anak-anak memiliki prestasi dalam bidang mereka masing-masing.
Berdasarkan data penerima KJP plus tahap kedua 2024 dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, siswa yang memiliki nilai di bawah 70 sebanyak 3.507 orang atau 2,67% dari total penerima KJP plus.
Dengan realitas itu, nantinya anak-anak yang memiliki nilai di bawah 70 terancam putus sekolah karena masalah biaya ketika KJP plus mereka dicabut. "Jangan sampai anak-anak ini putus sekolah karena, kan, kecerdasaan manusia berbeda-beda," ujar Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian.