EKONOMI

Barang Bawaan dari Luar Negeri Mulai Dibatasi

Rab, 13 Mar 2024

KEPALA Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno- Hatta, Tangerang, Gatot Sugeng Wibowo, mengingatkan mulai berlakunya aturan pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri sejak Minggu (10/3) lalu.

Pembatasan yang diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor itu membatasi jumlah maksimal bawaan penumpang pesawat dari luar negeri.

“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border,” ujarnya, kemarin.

Ia menyebutkan, dalam aturan baru itu terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. “Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang. Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total harga US$1.500, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang,” papar Gatot.

Menurutnya, peraturan terbaru itu berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk para pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

Nantinya, apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

“Jadi, ada pembatasan barang bawaan. Kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silakan saja,” tuturnya.

Gatot mengimbau agar para importir juga memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dal....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement