BARESKRIM Polri bakal memeriksa pengurus Koperasi 212 pekan depan. Hal itu untuk mendalami dugaan penerimaan aliran dana Rp10 miliar dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Salah satu objek pendalaman ialah keterlibatan dalam penggelapan dana donasi dan penerimaan uang. "Didalami semua dong, satu-satu didalami. Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami, untuk apa, kan ada terafiliasi dengan perusahaannya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan, kemarin.
Bareskrim sebelumnya telah menetapkan empat tersangka kasus penggelapan dana donasi di Yayasan ACT. Mereka merupakan petinggi ACT, yaitu Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan anggota Dewan Presidium ACT serta Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan sebagai Ketua Dewan Pembina ACT. Mereka dikatakan menggelapkan dana santunan untuk korban kecelak....