MENTERI Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menentukan batas atas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Menurutnya, hal tersebut akan meningkatkan akses masyarakat untuk memiliki rumah. "Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia,” ungkap Maruarar dalam keterangan di Jakarta, Kamis (24/4).
Besaran maksimal penghasilan per bulan ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah. Zona 1 adalah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumater....