BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait dengan pengaturan kuota minimal 30% keterwakilan perempuan caleg pada Pemilu 2024.
Keterwakilan perempuan caleg perempuan terdapat pada 267 daftar calon tetap (DCT) yang diajukan 17 partai partai politik. "Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata anggota Bawaslu RI Puadi di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, kemarin.
Sidang tersebut dibacakan secara bergantian oleh Puadi dan tiga anggota Bawaslu lainnya, yakni Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda. Dalam amar putusannya, Bawaslu juga meminta KPU untuk memperbaiki administrasi tata cara prosedur dan mek....