PENELITI Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ariyo Dharma Pala Irhamna menilai, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebaiknya dibubarkan. Pasalnya, tugas pokok dan fungsi kementerian itu kini telah diambil oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Jika dipertahankan, sambungnya, sekalipun fungsinya diubah menjadi Badan Pengelola BUMN, keberadaan lembaga itu hanya menambah gemuk struktur pemerintahan. Ujungnya, lembaga iu akan menjadi beban anggaran negara.
“Seiring dengan revisi UU No 1/2025 tentang BUMN, menurut saya, Kementerian BUMN tidak perlu direduksi menjadi BP BUMN, ....

