MUSIKUS Ahmad Dhani, 50, mengumumkan dirinya kembali bergabung dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (Wami). Itu artinya, Dhani kembali memercayakan Wami untuk mengatur izin dan royalti lagu-lagu ciptaannya.
Kibordis Dewa 19 itu menjelaskan, mulai sekarang, jika penyelenggara acara atau event organizer (EO) mau menyelenggarakan konser profesional dan artis yang tampil hendak membawakan lagu ciptaan Ahmad Dhani, EO-nya wajib meminta izin dan membayar royalti kepada Wami.
"EO jika mau menggunakan lagu Ahmad Dhani, dalam konser-konser yang profesional dan dengan artis profesional, bukan seperti di ulang tahun, RT, atau apa. Jadi, kalau ada artis nasional yang mau diundang EO, EO tersebut wajib minta iz....