MEGAPOLITAN

Belajar dari Kasus Marunda

Sel, 29 Mar 2022

PENCEMARAN udara berupa debu partikel batu bara yang berasal dari aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Marunda oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) membuat publik terhenyak. Warga Rusun Marun da rupanya sudah mengalami paparan abu batu bara sejak 2018, tapi protes yang dilakukan tidak ditang gapi dan harus berlarut-larut hingga baru diperhatikan Pemprov DKI tahun ini.

Menurut pengamat perkotaan Nirwono Joga, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah, baik daerah maupun pusat.

“Pemprov DKI dan pemerintah pusat harus melakukan penataan ulang kawasan, di mana pabrik atau kegiatan perekonomian (termasuk bongkar muat) yang tidak ramah lingkungan (energi bersih) harus direlokasi ke luar wilayah DKI Jakarta. Jadi hanya industri yang ramah lingkungan yang boleh beroperasi di DKI Jakarta,” ujarnya.

Pelaku kegiatan ekonomi harus bertanggung jawab terhadap kompensasi biaya kesehatan kepada seluruh warga yang terdampak polusi terkait kesehatan warga dalam jangka panjang, terutama pertumbuhan anak-anak.

“Jika perusahaan tersebut masih melanggar atau membandel maka izin operasional dibekukan atau dicabut dan tetap diwajibkan membayar kompensasi biaya kesehatan sampai tuntas,” tegasny....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement