EKONOMI

Beleid TKDN Proteksi Industri

Rab, 14 Mei 2025

PEMERINTAH diwajibkan untuk membeli produk dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan produk dalam negeri (PDN). Hal itu tertuang dalam agenda reformasi TKDN untuk melindungi industri dalam negeri. 

Kewajiban mengenai pembelian produk TKDN dan PDN tersebut sedianya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.

Beleid itu mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk mengutamakan pengadaan pada produk yang mengandung TKDN....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement