KEBIJAKAN Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim dinilai belum sepenuhnya menjawab masalah korupsi di lembaga peradilan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (Leip) Muhammad Tanziel Aziezi menilai perilaku koruptif aparatur pengadilan tidak bisa diletakkan pada tingkat kesejahteraan sebagai parameter tunggal.
"Saya tidak pernah melihat penaikan gaji dalam konteks menekan perilaku korupsi, karena tingginya pendapatan tidak menjamin hilangnya perilaku koruptif," jela....