ENAM anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang terlibat aksi perusakan dan pembakaran terhadap tiga mobil polisi di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat, dijerat dengan pasal berlapis.
Seluruh tersangka diduga melakukan paksaan atau perlawanan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Mereka juga melakukan pengeroyokan, penganiayaan, serta penghasutan saat anggota Satuan Reskrim Polres Metro Depok sedang menjalankan tugas di lokasi perkara pada Jumat (18/4) dini hari.
Keenam pelaku yang ditangkap dari sejumlah lokasi itu berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, LS, dan TS. "Diduga pada saat itu mulai melawan petugas, kemudian melakukan penganiayaan, termasuk perusakan sampai dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas Satreskrim Polres Depok," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wi....