EDITORIAL

Berebut Empat Pulau

Sen, 16 Jun 2025

PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik. Polemik tentang provinsi mana yang memiliki Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang itu mengemuka kembali setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu sekaligus mengukuhkan keempat pulau sebagai wilayah Sumatra Utara. Pemerintah Provinsi Aceh merasa keputusan tersebut sepihak sekaligus menyalahi hak kepemilikan Aceh terhadap keempat pulau sesuai dengan kesepakatan bersama pada 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara.

Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), mengamini bahwa Aceh-lah pemilik keempat pulau tersebut. Hal itu berawal dari kesepakatan perundingan antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005. JK yang menjadi tokoh sentral dalam integrasi GAM ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu mengungkapkan, dalam perundingan di Helsinki disepakati perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatra Utara yang diteken Presiden Soekarno. UU tersebut menjadikan Provinsi Aceh s....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement