PARA pihak yang terlibat dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, harus dimintai pertanggungjawaban. Kecurangan berupa politik uang yang berlangsung membuat daerah itu harus menjalankan PSU jilid dua.
"Akar masalahnya ialah kecurangan oleh kedua pasangan calon. Mahkamah Konstitusi (MK) tentunya tidak mau diperalat dan membiarkan perusak demokrasi menjadi pemimpin daerah dan malah berpeluang merampok uang daerah," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, kedua pasangan calon bisa digugat secara pidana disertai sanksi semacam uang pengganti ataupun denda. "Biar ada efek jera bagi pa....