Bank Indonesia (BI) memberikan insentif berupa pelonggaran kewajiban pemenuhan giro wajib minimum (GWM) rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata hingga 1% bagi bank yang menyediakan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.
Pemberian insentif itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Aturan itu dikeluarkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2022.
"Susbtansi pengaturan meliputi pemberian insentif dari BI kepada bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah (bank), yang menyediakan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikas....