PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan juru parkir (jukir) bisa dijerat pidana jika mematok tarif parkir tinggi, bahkan memaksa pengendara membayar. Pernyataan itu disampaikannya saat merespons soal masalah parkir liar yang berulang dan meresahkan warga Jakarta.
“Bisa, itu (parkir liar dan menggetok tarif parkir) bisa dikenai unsur pemerasan namanya,” kata Abdul Fickar saat dihubungi, kemarin.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap lima juru parkir liar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diduga minta uang parkir sebesar Rp60 ribu per mobil. Polsek Metro Tanah Abang menahan para juru parkir liar itu setelah video tarif parkir y....