EKONOMI

Bisnis Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Asing Dapat Jatah cuma 30%

Kam, 01 Feb 2024

PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan aturan penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Beleid yang diteken pada Selasa (30/1) itu menyebut kapasitas penyimpanan karbon diprioritaskan untuk penghasil karbon domestik dengan porsi penyimpanan 70%. Pihak asing hanya diperbolehkan menyimpan karbon di perut bumi Indonesia dengan porsi penyimpanan 30% atas seizin kontraktor dan pemegang izin operasi penyelenggaraan CCS di Tanah Air.

‘Kontraktor dan pemegang izin operasi penyimpanan yang menyelenggarakan dapat mengalokasikan 30% dari total kapasitas penyimpanan karbon untuk digunakan penyimpanan karbon dari luar nege....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement