PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan aturan penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Beleid yang diteken pada Selasa (30/1) itu menyebut kapasitas penyimpanan karbon diprioritaskan untuk penghasil karbon domestik dengan porsi penyimpanan 70%. Pihak asing hanya diperbolehkan menyimpan karbon di perut bumi Indonesia dengan porsi penyimpanan 30% atas seizin kontraktor dan pemegang izin operasi penyelenggaraan CCS di Tanah Air.
‘Kontraktor dan pemegang izin operasi penyimpanan yang menyelenggarakan dapat mengalokasikan 30% dari total kapasitas penyimpanan karbon untuk digunakan penyimpanan karbon dari luar nege....