BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan 30 ekor satwa liar endemik ke habitat aslinya di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Tiga puluh satwa liar tersebut terdiri atas enam ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis), 19 ekor nuri maluku (Eos bornea), dan lima ekor kura-kura ambon (Cuora amboinensis). Satwa-satwa tersebut merupakan hasil kegiatan pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar petugas Polhut BKSDA Maluku di wilayah Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon dan translokasi satwa dari BKSDA Jakarta.
Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa tersebut terlebih dahulu menjalani karantina dan rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku, Kota Ambon, serta sudah ....