INSPEKTORAT Provinsi DKI Jakarta memutuskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda, terbukti bersalah dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat karena terlibat dugaan pelecehan seksual.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat pegawai negeri sipil,” ujar Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, di Balai Kota Jakarta, kemarin.
“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan karena terbukti dilakukan ....