POLKAM

Blokir Rekening Bikin Gaduh

Kam, 31 Jul 2025

BONAR Harahap, 66, warga Bogor, Jawa Barat, kini tengah uring-uringan. Lima rekening perbankan yang dia miliki di dua bank berbeda, pada awal Juli 2025, tiba-tiba diblokir tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Baru setelah diblokirPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberitahukan alasan pemblokiran karena kelima rekeningnya itu dinilai menganggur alias tidak aktif (dormant).

"Padahal salah satu rekening itu tiap bulan didebit untuk pembayaran iuran BPJS (Kesehatan), tapi tetap diblokir juga," keluh Bonar. 

Ia pun merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut karena berpotensi membuatnya terkena denda dari BPJS apabila iuran tak bisa didebit gara-gara rekeningnya diblokir. "Selain itu, proses pembukaan blokir lama. Waktu saya mengurus, pihak bank bilang butuh 30 hari untuk bisa dibuka PPATK," kata Bon....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement