KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin memperbolehkan kehadiran para penjual takjil musiman saat bulan suci Ramadan asalkan mereka mematuhi sejumlah ketentuan, terutama protokol kesehatan (prokes).
"Selama prokes dipatuhi dan tempatnya diperbolehkan. Kalau tempatnya tidak diperbolehkan, ya tentunya masuk ke kategori yang tidak diperbolehkan," ujar Arifin di Jakarta, kemarin.
Arifin meminta kesadaran dari para penjual takjil musiman untuk disiplin menerapkan prokes. Sebab, imbuhnya, meskipun angka kasus penularan covid-19 menunjukka....

