MEGAPOLITAN

Bos Daycare Wensen Depok Didakwa Aniaya 2 Balita

Kam, 17 Okt 2024

PEMILIK Daycare Wensen School Indonesia sekaligus terdakwa kasus penganiayaan dua balita, Meita Irianty alias Tanti binti Erlan Pujiono, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, kemarin.

Pembacaan dakwaan dengan nomor perkara 425/Pid.Um/2024/PN Dpk dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Edrus selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Edrus.

Meita melakukan penganiyaan terhadap dua balita, yakni MK, 2, dan AM, 9 bulan. Penganiayaan pertama kali terhadap MK terjadi pada Senin (10/6) pagi. "Terdakwa langsung memukul pantat kiri, mencubit lengan kiri, dan dilan....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement