PROPERTI

BP Tapera Himpun Data Debitur KPR yang Tertahan di Perbankan

Min, 09 Nov 2025

CATATAN skor kredit bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menjadi kendala utama bagi masyarakat yang ingin memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) kini tengah menelusuri ribuan data calon debitur yang tertahan proses pengajuannya di perbankan.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya telah menerima 19.080 data calon debitur dari sejumlah pengembang. Data tersebut kemudian diverifikasi untuk memastikan penyebab terhambatnya proses pengajuan, terutama yang terkait dengan penilaian skor SLIK OJK. “Setelah proses validasi, sekitar 11.959 data dinyatakan bersih dan layak lanjut,” ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, belum lama ini.

Berdasarkan hasil pengelompokan, BP Tapera mencatat 2.034 calon debitur memiliki kredit macet di atas Rp1 juta, sedangkan 622 calon debitur lainnya menunggak di bawah Rp1 juta. “Kalau nilainya Rp500 ribu atau Rp600 ribu, ya dilunasi dulu. Setelah lunas, bank siap memproses kembali pengajuannya,” tambahnya.

Pinjaman Online Jadi Faktor Penghambat Selain catatan kredit macet, Heru menyoroti maraknya pengajuan KPR dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tersangkut pinjaman online (pinjol) dan layanan paylater.

Banyak di antara mereka kesulitan melunasi pinjaman karena kreditur sudah tidak beroperasi, membuat catatan kredit macet mereka tidak dapat dihapus. “Mereka sebenarnya mau melunasi, tapi pinjolnya sudah tutup. Akhirnya catatan kreditnya tetap buruk dan pengajuan KPR-nya tertahan,” ujar Heru.

Menanggapi polemik ini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan sudah berkoordinasi dengan OJK dan perbankan untuk menyederhanakan proses penilaian SLIK. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyebut OJK telah menerbitkan surat edaran kepada bank penyalur agar catatan SLIK tidak dijadikan hambatan utama dalam penyaluran KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami ingin memastikan kebijakan SLIK tidak menjadi penghalang bagi rakyat kecil untuk memiliki rumah. Pemerintah bersama OJK dan bank tengah mencari formula agar proses penilaian kredit lebih adil dan solutif,” ujar Maruarar.

Sebelumnya, Kementerian PKP juga telah menggelar rapat koordinasi dengan OJK dan BPKP untuk membahas penyederhanaan proses SLIK serta evaluasi kebijakan KPR subsidi agar lebih berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah. BP Tapera mencatat ada sekitar 111.000 calon debitur KPR subsidi yang tertahan di perbankan sejak 2022 hingga Agustus 2025, berdasarkan data Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).

“Kami terus berkoordinasi dengan OJK, perbankan, dan asosiasi pengembang untuk memastikan validitas data. Kalau nanti sudah lengkap, kami akan laporkan ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar segera ditindakl....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement