BADAN Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar program pembiayaan rumah terjangkau bagi masyarakat tetap berjalan.
MK sebelumnya memutuskan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang intinya menegaskan perlu ada tata kelola pembenahan Tapera. "Yang paling penting ialah menjaga kepercayaan masyarakat. BP Tapera berkomitmen memastikan pengelolaan dana tetap transparan, akuntabel, dan aman selama masa transisi dua tahun sebagaimana ditetapkan MK," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait dengan UU No 4 Tahun 2016, MK menyatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Tapera perlu ditata ulang agar selaras dengan amanat konstitusi, khususnya mengenai prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan....

